15.12.09

Hukum Aborsi Menurut Perspektif Islam

A. Fenomena Aborsi
Aborsi adalah pengguguran kandungan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin. Pengguguran kandungan dalam ilmu kedokteran dikenal juga dengan istilah induced abortion atau procured abortion.

Aborsi bukanlah sekedar masalah medis, tapi juga merupakan problema sosial yang berhubungan dengan paham kebebasan yang menjadi penyebab menjamurnya kasus-kasus aborsi, di Negara mana pun. Menurut data yang dihimpun oleh organisasi Federal Centers for Disease Control (FCDC) dan Alan Guttmacher Institute (AGI), jumlah nyawa yang dibunuh dalam kasus aborsi di Amerika hampir mencapai 2 juta jiwa. Angka tersebut lebih banyak dari jumlah korban manusia yang tewas pada sejarah perang negara itu dimana pun.

Data tersebut ternyata sejalan dengan data statistik yang menunjukkan bahwa mayoritas orang Amerika (62 %) berpendirian bahwa hubungan seksual dengan pasangan lain, sah-sah saja dilakukan. Mereka beralasan toh orang lain melakukan hal yang serupa dan semua orang melakukannya (James Patterson dan Peter Kim, 1991, The Day America Told The Thruth dalam Dr. Muhammad Bin Saud Al Basyr, Amerika di Ambang Keruntuhan, 1995, hal. 19).

Bagaimana di Indonesia? Berdasarkan perkiraan dari BKBN, ada sekitar 2 juta kasus aborsi yang terjadi setiap tahunnya di Indonesia. Berarti ada 2 juta nyawa yang dibunuh setiap tahunnya secara keji tanpa banyak yang tahu (Aborsi.net).

Dan ternyata pula, data tersebut selaras dengan data-data pergaulan yang semakin bebas yang mencerminkan dianutnya nilai-nilai kebebasan sekularistik di Indonesia.

B. Alasan Orang Melakukan Aborsi
Alasan seseorang melakukan aborsi adalah antara lain:
1. Tidak ingin memiliki anak karena khawatir menggangu karir, sekolah, atau tanggung jawab yang lain.
2. Tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak
3. Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah
4. Menutupi aib keluarga,
5. Masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah),
6. dan lain-lain.

Dengan alasan-alasan ini, sebahagian wanita beranggapan bahwa membunuh janin yang dikandungnya adalah boleh, namun semuanya tidak berdasar. Bahkan, itu lebih menunjukkan sifat egois perempuan yang hanya mementingkan dirinya sendiri.
Selain alasan-alasan di atas, ada juga alasan medis yang mendapat toleransi dari beberapa kalangan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan.

C. Memahami Hukum Aborsi
Hukum aborsi wajib dipahami dengan baik oleh kaum muslimin, baik kalangan medis maupun masyarakat luas. Sebab bagi seorang muslim, hukum-hukum Syariat Islam merupakan standar bagi seluruh perbuatannya. Selain itu keterikatan dengan hukum-hukum Syariat Islam adalah kewajiban seorang muslim sebagai konsekuensi keimanannya terhadap Islam. Allah SWT berfirman :

"Dan tidak patut bagi seorang mu`min laki-laki dan mu`min perempuan, jika Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka." (TQS Al Ahzab 36)

D. Aborsi Menurut Hukum Islam
Abdurrahman Al Baghdadi (1998) dalam bukunya "Emansipasi, Adakah Dalam Islam", halaman 127-128 menyebutkan bahwa praktek aborsi dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqaha) sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya.

Yang memperbolehkan aborsi sebelum peniupan ruh, antara lain Muhammad Ramli (w. 1596 M) dalam kitabnya An-Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada pula yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan.

Yang mengharamkan aborsi sebelum peniupan ruh antara lain Ibnu Hajar (w. 1567 M) dalam kitabnya At Tuhfah dan Al Ghazali dalam kitabnya Ihya` Ulumiddin. Bahkan Mahmud Syaltut, mantan Rektor Universitas Al Azhar Mesir berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur) maka aborsi adalah haram, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Akan semakin jahat dan besar dosanya, jika aborsi dilakukan setelah janin bernyawa, dan akan lebih besar lagi dosanya kalau bayi yang baru lahir dari kandungan dibuang atau dibunuh.

1. Aborsi setelah peniupan ruh
Kesepakatan para fuqaha tentang haramnya aborsi setelah ditiupkannya ruh didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 bulan masa kehamilan. Dari Abdullah bin Mas'ud, Rasulullah Saw telah bersabda :

"Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk `nuthfah', kemudian dalam bentuk `alaqah' selama itu pula, kemudian dalam bentuk `mudghah' selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya." (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi)

Melakukan aborsi terhadap janin yang sudah mempunyai ruh (nyawa), juga berarti membunuh anak manusia yang mempunyai hak hidup. Firman Allah SWT tentang pembunuhan:

"Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu." (TQS Al Isra` : 31 )

"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara')." (TQS Al Isra` : 33)

"Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh." (TQS At Takwir : 8-9)

Berdasarkan dalil-dalil ini, jelaslah bahwa aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan. Sebab, aborsi dalam keadaan demikian adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan oleh Islam.

2. Aborsi sebelum peniupan ruh
Adapun aborsi sebelum kandungan berumur 4 bulan, seperti telah diuraikan di atas, para fuqaha berbeda pendapat dalam masalah ini. Akan tetapi menurut pendapat Abdul Qadim Zallum (1998) dan Abdurrahman Al Baghdadi (1998), hukum syara' yang lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut. Jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum keharaman aborsi setelah peniupan ruh ke dalam janin. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja'iz) dan tidak apa-apa.

Dalil syar'i yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadits Nabi Saw berikut :

"Jika 'nuthfah' (sperma) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang malaikat padanya, lalu dia membentuk 'nuthfah' tersebut; dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulang belulangnya. Lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), 'Ya Tuhanku, apakah dia (akan Engkau tetapkan) menjadi laki-laki atau perempuan ?' Maka Allah kemudian memberi keputusan…" (HR. Muslim dari Ibnu Mas'ud RA)

Dalam riwayat lain, disebutkan:

"(jika 'nutfah' telah lewat) empat puluh malam…"

Hadits di atas menunjukkan bahwa awal pembentukan janin adalah setelah melewati 40 atau 42 malam. Dengan demikian, janin sudah mempunyai tanda-tanda sebagai manusia yang terpelihara darahnya (ma'shumud dam).

Berdasarkan uraian di atas, menggugurkan kandungan setelah berumur 40 hari adalah haram.

Sebagai sanksinya, maka pelaku aborsi ini – menurut hukum Islam - diwajibkan membayar diyat, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan, atau sepersepuluh diyat manusia sempurna (10 ekor onta), sebagaimana telah diterangkan dalam hadits shahih dalam masalah tersebut. Rasulullah Saw bersabda :

"Rasulullah Saw memberi keputusan dalam masalah janin dari seorang perempuan Bani Lihyan yang gugur dalam keadaan mati, dengan satu ghurrah, yaitu seorang budak laki-laki atau perempuan…" (HR. Bukhari dan Muslim, dari Abu Hurairah RA) (Abdul Qadim Zallum, 1998).

Adapun aborsi pada kandungan yang belum berumur 40 hari, maka hukumnya boleh. Ini karena kandungan tersebut belum menjadi janin dan belum sampai pada fase penciptaan yang menunjukkan ciri-ciri minimal sebagai manusia.

Di samping itu, pengguguran nuthfah (sperma) sebelum menjadi janin, dapat diqiyaskan dengan `azl (coitus interruptus). `Azl adalah mengeluarkan sperma di luar vagina perempuan. Tindakan ini akan mengakibatkan kematian sel sperma, sebagaimana akan mengakibatkan matinya sel telur, sehingga akan menggagalkan kehamilan.

Rasulullah Saw telah membolehkan `azl kepada seorang laki-laki yang tidak menginginkan kehamilan pasangannya. Rasulullah Saw bersabda kepadanya:

"Lakukanlah `azl padanya jika kamu suka! " (HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud)

3. Aborsi sebelum mulainya fase pembentukan
Ada juga pendapat haramnya aborsi sejak pertemuan sel telur dengan sel sperma dengan alasan karena sudah ada kehidupan pada kandungan. Pendapat ini tidak kuat. Sebab kehidupan sebenarnya tidak hanya dimulai setelah pertemuan sel telur dengan sel sperma, tetapi bahkan dalam sel sperma itu sendiri sudah ada kehidupan, begitu pula dalam sel telur, meski kedua sel itu belum bertemu. Menurut Ghanim Abduh, kehidupan adalah "sesuatu yang ada pada organisme hidup," (Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah, hal. 85). Ciri-ciri adanya kehidupan adalah adanya pertumbuhan, gerak, iritabilita, membutuhkan nutrisi, perkembangbiakan, dan sebagainya. Dengan pengertian kehidupan ini, maka dalam sel telur dan sel sperma (yang masih baik) terdapat juga kehidupan. Pendapat ini sesuai dengan hasil riset di Jerman baru-baru ini bahwa sel sperma mempunyai indra penciuman.

Seandainya pendapat yang mengharamkan aborsi pada fase ini diterima, niscaya `azl akan diharamkan juga. Padahal `azl telah dibolehkan oleh Rasulullah Saw., sebagaimana telah dijelaskan di atas. Dengan demikian, pendapat ini adalah lemah karena bertentangan dengan hadits yang membolehkan `azl.

E. Aborsi Untuk Menyelamatkan Nyawa Ibu
Jika dokter yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus, maka dalam kondisi seperti ini dibolehkan melakukan aborsi baik sebelum fase pembentukan maupun setelah fase peniupan ruh. Sebab-sebab yang membolehkannya, antara lain:

a. Menyelamatkan kehidupan adalah seruan ajaran Islam, sesuai firman Allah SWT :

"Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya." (TQS Al Maidah : 32)

b. Aborsi dalam kondisi seperti ini adalah upaya pencegahan dan pengobatan. Sedangkan Rasulullah Saw telah memerintahkan umatnya untuk berobat, sabda beliau:

"Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!" (HR. Ahmad)

c. Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan :

"Idza ta'aradha mafsadatani ru'iya a'zhamuha dhararan birtikabi akhaffihima"

Artinya:

"Jika berkumpul dua bahaya dalam satu hukum, maka dipilih yang lebih ringan madharatnya. " (Abdul Hamid Hakim, hal. 35).

Berangkat dari kaidah ini, boleh menggugurkan kandungan jika keberadaan janin mengancam hidup ibu yang hamil, meskipun ini berarti membunuh janinnya. Memang mengggugurkan kandungan adalah suatu mafsadat, hilangnya nyawa sang ibu jika tetap mempertahankan kandungannya juga suatu mafsadat. Namun tak syak lagi bahwa menggugurkan kandungan janin itu lebih ringan madharatnya daripada menghilangkan nyawa ibunya, atau membiarkan kehidupan ibunya terancam dengan keberadaan janin tersebut (Abdurrahman Al Baghdadi, 1998).

F. Kesimpulan
Aborsi merupakan problema sosial yang amat serius, sebagai salah satu imbas dari taqlid terhadap peradaban Barat. Untuk solusinya, harus dilakukan secara komprehensif- fundamental- radikal, yaitu dengan mencabut sikap taqlid kepada peradaban Barat dan nilai-nilainya yang bertentangan dengan Islam, untuk kemudian digantikan dengan peradaban Islam yang manusiawi dan adil.

Hukum aborsi dalam pandangan Islam menegaskan keharaman aborsi jika umur kehamilannya sudah 4 (empat) bulan, yakni sudah ditiupkan ruh pada janin. Untuk janin yang berumur di bawah 4 bulan, para ulama telah berbeda pendapat. Jadi ini memang masalah khilafiyah. Namun menurut pemahaman kami, pendapat yang rajih (kuat) adalah jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja'iz) dan tidak apa-apa. Wallahu a'lam [ Ir. Muhammad Shiddiq Al Jawi ]
_____________________________
* Artikel ini disusun oleh Ahmad Alim Hasibuan (Naposo Bulung Fostimpala) dan telah disampaikan dalam acara Kajian Senat Syariah DPD PPMI Thanta, pada jumat 13 Nop. 2009

*Referensi:
- Abduh, Ghanim, 1963, Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah, t.p., t.tp
- Al Baghdadi, Abdurrahman, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Gema Insani Press, Jakarta
- Hakim, Abdul Hamid,1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa'id Al Fiqhiyah, Sa'adiyah Putera, Jakarta
- Hasan, M. Ali, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta
- Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Kalam Mulia, Jakarta
- Uman, Cholil, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Ampel Suci, Surabaya
- Zallum, Abdul Qadim, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, Al-Izzah, Bangil
- Zuhdi, Masjfuk, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, Haji Masagung, Jakarta

*Sumber Makalah: www.kpts-tapanuli.com

1 komentar:

Oase Risalah


Dari Ubadah bin Shamit bahwa Rasulullah saw bersabda: "Barang siapa bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah Yang Esa, tidak ada sekutu baginya, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, dan (bersaksi bahwa) Isa (Yesus) adalah hamba Allah dan rasul-Nya, dan kalimat-Nya yang Dia tiupkan kepada Maryam serta ruh dari-Nya, dan (bersaksi bahwa) surga dan neraka itu benar, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga sesuai kadar amalnya" (HR. Muslim)

Dari Anas ra, Nabi Muhmmad Saw bersabda: "Tidak seorang pun yang bersaksi dengan ketulusan hati bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, melainkan Allah akan mengharamkannya dari api neraka" (HR. Bukhari Muslim).