Pada tanggal 25 Desember 2010 lalu sebuah bom diledakkan di Pakistan. 40 orang tewas dalam peristiwa ini dan setidaknya 70 orang lainnya terluka. Menyedihkannya, para korban ini adalah masyarakat miskin dan pengungsi yang sedang berada di pusat pendistribusian makanan World Food Program (WFP).
Setelah peristiwa tersebut, Dewan Fatwa Mesir pun menerima sebuah email dari Pakistan berisi: Apa hukum aksi pengeboman ini?
Berikut ini jawaban Dewan Fatwa Mesir:
Aksi pengeboman yang terjadi akhir-akhir ini di berbagai belahan dunia terbagi menjadi dua. Pertama, aksi pengeboman yang terjadi di negara non muslim, seperti aksi pengeboman yang pernah terjadi di London dan Madrid. Dan kedua, aksi pengeboman yang terjadi di negara muslim, seperti yang terjadi di Pakistan, Saudi Arabia, Mesir, Maroko dan lain sebagainya. Kedua jenis aksi pengeboman ini tidak diragukan keharamannya secara syarak dengan beberapa alasan.
Pertama: Pelanggaran terhadap nash syarak
Bentuk pelanggaran ini dapat dilihat dari beberapa aspek. Pertama, aksi pengeboman itu mengakibatkan terbunuhnya kaum muslimin yang tidak bersalah. Padahal syariat Islam sangat memuliakan jiwa seorang muslim dan mengancam dengan keras segala bentuk tindakan yang mengakibatkan kematiannya tanpa alasan yang benar. Allah berfirman,
"Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu'min dengan sengaja, maka balasannya ialah jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya." (An-Nisâ` [4]: 93).
Dan Allah berfirman,
"Oleh karena itu kami tetapkan (suatu hukum) bagi bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuannya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (keterangan-keterangan) yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi." (Al-Mâidah [5]: 32).
Imam Nasa`i meriwayatkan dari Abdullah bin Amr –radhiyallahu 'anhumâ— bahwa Nabi saw. bersabda,
لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِنْدَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ
"Hilangnya dunia lebih ringan bagi Allah dibandingkan dengan terbunuhnya seorang muslim."
Ibnu Majah juga meriwayatkan dari Ibnu Umar –radhiyallahu 'anhumâ--, dia berkata, "Saya melihat Rasulullah saw. melakukan thawaf di Ka'bah dan berkata,
مَا أَطْيَبَكِ وَأْطَيَبَ رِيْحَكِ، مَا أَعْظَمَكِ وَأَعْظَمَ حُرْمَتَكِ، وَالَّذِيْ نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَحُرْمَةُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللهِ حُرْمَةً مِنْكَ؛ مَالُهُ وَدَمُهُ وَأَنْ نَظُنَّ بِهِ إِلاَّ خَيْرًا
"Sungguh harum dirimu dan sungguh semerbak harum baumu. Sungguh agung dirimu dan sungguh agung kemuliaanmu. Demi Zat yang menggenggam jiwa Muhammad, sungguh kemuliaan seorang mukmin lebih agung daripada kemuliaanmu; hartanya, darahnya dan tidak berprasangka kepadanya kecuali dengan prasangka yang baik."
Kedua, aksi-aksi pengeboman ini bertujuan membunuh dan menyakiti orang asing yang berada di suatu negara. Tindakan ini mengandung unsur pengkhianatan dan merusak perjanjian. Orang-orang non muslim yang masuk ke wilayah kaum muslimin dengan cara yang sah secara hukum perundang-undangan dan syariat Islam adalah orang yang mendapatkan jaminan keamanan (al-musta'man) sehingga harus dilindungi baik jiwa, harta maupun kehormatannya. Pemberian jaminan adalah salah satu bentuk akad atau perjanjian yang dibenarkan secara syarak. Semua bentuk tindakan yang dianggap mengganggu jiwa, harta atau kehormatan orang yang mendapat jaminan dianggap pelanggaran terhadap perjanjian dan akad itu. Pelanggaran ini dilarang dan tidak dibenarkan dalam syariat sebagaimana yang ditegaskan oleh nash-nash syarak. Diantaranya adalah firman Allah,
"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu." (Al-Mâidah [5]: 1),
Dalam Shahîh-nya, Imam Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin Amr r.a. bahwa Nabi saw. bersabda,
أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا، وَمَنْ كَانَتْ فِيْهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيْهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا: إِذَا اْؤتُمِنَ خَانَ، وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ
"Ada empat hal yang jika terkumpul pada diri seseorang maka dia menjadi seorang munafik sejati. Jika salah satu saja dari keempat hal itu terdapat pada diri seseorang maka dia memiliki sebagian sifat munafik sampai dia meninggalkannya. (Yaitu) jika dipercaya dia berkhianat, jika berbicara dia berdusta, jika berjanji dia tidak menepati dan jika berselisih dia bersikap jahat (curang)."
Ibnu Majah meriwayatkan dari Amr bin al-Hamq al-Khuza'I r.a., dia berkata, "Rasulullah saw. bersabda,
مَنْ أَمِنَ رَجُلاً عَلَى دَمِهِ فَقَتَلَهُ فَإِنَّهُ يَحْمِلُ لِوَاءَ غَدْرٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Barang siapa yang memberi jaminan keamanan bagi seseorang atas darahnya (jiwanya) lalu ia membunuhnya maka pada hari Kiamat kelak dia akan membawa panji pengkhianatan."
Dalam riwayat al-Baihaqi dan ath-Thayalisi dinyatakan:
إِذَا أَمِنَ الرَّجُلُ الرَّجُلَ عَلَى نَفْسِهِ ثُمَّ قَتَلَهُ فَأَنَا بَرِيْءٌ مِنَ الْقَاتِلِ وَإِنْ كَانَ الْمَقْتُوْلُ كَافِرًا
"Jika seseorang memberi jaminan keamanan kepada orang lain atas jiwanya, lalu dia membunuh lelaki itu, maka aku berlepas diri dari si pembunuh meskipun yang dibunuh adalah orang kafir."
Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib –radhiyallahu 'anhu— bahwa Nabi saw. bersabda,
ذِمَّةُ الْمُسْلِمِيْنَ وَاحِدَةٌُ، يَسْعَى بِهَا أَدْنَاهُمْ، فَمَنْ أَخْفَرَ مُسْلِماً فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِيْنَ، لاَ يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَرْفاً وَلاَ عَدْلاً
"Jaminan keamanan kaum muslimin adalah satu. Orang yang paling rendah dapat memberikan jaminan itu. Barang siapa yang mengkhianati jaminan yang diberikan seorang muslim maka dia akan mendapatkan laknat dari Allah, para malaikat dan seluruh manusia. Pada hari Kiamat Allah tidak akan menerima sedikitpun amalnya."
Maksud dari kata "rendah" pada kalimat "orang yang paling rendah dapat memberikan jaminan itu" adalah rendah derajat atau jumlah yang sedikit. Sehingga, jika ada seorang muslim memberikan jaminan keamanan –apalagi jika orang tersebut adalah penguasa—maka tidak ada seorang pun dari kaum muslimin lain yang boleh melanggarnya.
Ketiga, aksi peledakan bom ini juga menyebabkan terbunuhnya orang-orang yang lengah. Abu Daud dan Hakim meriwayatkan dari Abu Hurairah –radhiyallahu 'anhu—, dia berkata, "Rasulullah saw. bersabda,
لاَ يَفْتُكُ الْمُؤْمِنُ، اْلإِيْمَانُ قَيْدُ الْفَتْكِ
"Seorang mukmin tidak boleh menyerang lawan yang sedang lengah. Iman adalah pencegah penyerangan terhadap lawan yang sedang lengah."
Ibnu Atsir dalam an-Nihâyah berkata, "Al-Fatk adalah orang yang menyerang orang lain yang sedang lengah lalu membunuhnya." Dengan demikian, maksud dari hadits ini adalah keimanan seseorang mencegahnya untuk melakukan penyerangan terhadap pihak yang lengah (al-fatk), sebagaimana sebuah ikatan (al-qayd) mencegah seseorang untuk berbuat sesuatu, karena perbuatan tersebut mengandung muslihat dan tipuan. Lafal hadits: "Seorang mukmin tidak boleh menyerang lawan yang sedang lengah", adalah kalimat berita namun bermakna larangan.
Kaum muslimin generasi pertama mengetahui dan memahami nilai-nilai kemanusiaan ini dengan sangat baik sehingga kisah mereka menjadi contoh teladan yang dicatat oleh tinta sejarah. Diantara kisah itu adalah kisah Khubaib al-Anshari yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Shahîh-nya. Diceritakan bahwa Khubaib dan Ibnu Datsinah ditawan oleh kaum musyrikin. Lalu Khubaib dijual di Mekah dan dibeli oleh keluarga al-Harits bin 'Amir bin Naufal bin Abdu Manaf. Khubaib adalah orang yang telah membunuh al-Harits bin 'Amir ketika perang Badr. Maka, Khubaib pun ditawan oleh keluarga al-Harits bin 'Amir tersebut. Pada suatu hari, Khubaib meminjam sebuah pisau kecil untuk membersihkan bulunya pada salah seorang anak perempuan al-Harits. Setelah Khubaib menerima pisau itu, dia memanggil anak lelaki perempuan itu tanpa sepengetahuan ibunya. Ketika perempuan itu melihat Khubaib sedang memangku anaknya di pahanya dan di tangannya terdapat pisau, dia terperanjat dan ketakutan. Maka Khubaib pun berkata, "Kamu takut kalau aku membunuh anak ini? Aku tidak akan melakukan itu." Anak perempuan al-Harits itupun lalu berkata, "Demi Allah, aku tidak pernah melihat seorang tawanan sebaik Khubaib."
Khubaib ketika itu merupakan seorang tawanan yang sedang menunggu kematiannya. Meskipun demikian, di saat memiliki kesempatan untuk melukai hati para musuhnya dengan membunuh anak mereka, namun dia tidak melakukan hal itu. Hati seorang muslim tidak berisi muslihat dan niat jelek, seperti menyerang secara mendadak terhadap orang-orang yang lengah.
Kedua: Bertentangan dengan Tujuan Umum Syariat (Maqâshid Syarîah)
Syariat yang mulia menegaskan kewajiban untuk menjaga lima hal yang disepakati oleh semua agama, yaitu agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta. Kelima hal ini dinamakan juga Lima Tujuan Umum Syariat (Maqâshid asy-Syarîah al-Khamsah).
Dapat dipastikan bahwa aksi peledakan bom tersebut bertentangan dengan konsep maqashid syariah ini, terutama konsep perlindungan terhadap jiwa. Apabila orang yang terbunuh adalah pelaku aksi bom bunuh diri yang ingin membunuh dirinya sendiri dan orang lain secara zalim, maka dia masuk dalam sabda Rasulullah saw.,
مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ فِي الدُّنْيَا عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Barang siapa yang membunuh dirinya dengan suatu benda di dunia, maka dia akan diazab dengan benda itu di hari Kiamat." (HR. Abu Awanah dalam al-Mustakhraj dari hadis Tsabit bin Dhahhak r.a.).
Imam Muslim juga meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda,
مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِيْ يَدِهِ يَتَوَجَّأُ بِهَا فِيْ بَطْنِهِ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا، وَمَنْ شَرِبَ سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَحَسَّاهُ فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا، وَمَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ يَتَرَدَّى فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا
"Barang siapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka kelak di neraka Jahannam besi itu akan ada di tangannya dan dia akan menusuk-nusukkannya ke perutnya untuk selama-lamanya. Barang siapa yang meminum racun sehingga dia mati, maka kelak di neraka Jahannam dia akan meminum racun itu untuk selama-lamanya. Dan barang siapa melemparkan dirinya dari atas gunung sehingga dia mati, maka kelak di neraka Jahannam dia akan melemparkan dirinya untuk selama-lamanya."
Di dalam Syarh Shahîh Muslim, Imam Nawawi memberi judul bab yang menghimpun hadits ini dengan redaksi Bab Kerasnya Larangan Bunuh Diri dan Barang Siapa yang Melakukannya dengan Suatu Benda Tertentu maka Dia akan Diazab di Neraka dengan Benda Tersebut.
Jika korban yang terbunuh adalah orang lain yang muslim, maka aksi peledakan bom itu termasuk pembunuhan sengaja yang merupakan dosa besar, tidak ada dosa yang lebih besar darinya setelah dosa kekafiran. Bahkan, para sahabat dan para ulama setelahnya berbeda pendapat mengenai diterima atau tidaknya taubat pelaku pembunuhan ini.
Jika korban yang terbunuh itu adalah non muslim, apabila pembunuhan tersebut terjadi di negeri kita maka korban itu termasuk orang yang mendapatkan jaminan keamanan (al-musta`man). Jika pembunuhan tersebut terjadi di negara non muslim yang terbunuh, maka statusnya merupakan penduduk setempat yang dalam keadaan tidak siap siaga dan tidak bersalah. Dalam semua keadaan di atas, seluruh keselamatan jiwa manusia yang menjadi korban pengeboman itu dilindungi dan tidak boleh disakiti.
Aksi pengeboman ini pun bertentangan dengan konsep perlindungan terhadap harta. Karena sudah dipastikan bahwa aksi itu berdampak pada rusaknya harta benda, infrastruktur dan fasilitas umum dan barang pribadi milik orang lain. Merusak harta benda merupakan tindakan yang diharamkan dalam syariat, apalagi jika harta tersebut bukan milik pelaku pengrusakan, seperti yang terjadi dalam aksi pengeboman ini. Oleh karena itu, aksi pengeboman selain merupakan pelanggaran terhadap larangan syariat, juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak makhluk.
Ketiga: Menyebabkan kerusakan
Tujuan yang diinginkan syariah adalah mendatangkan kemaslahatan dan menyempurnakannya serta mencegah kemudaratan dan membuangnya. Orang yang berakal tidak sulit untuk mengetahui dampak negatif dari aksi destruktif ini terhadap kaum muslimin di seluruh dunia. Salah satunya adalah pemanfaatan permasalahan ini oleh kekuatan-kekuatan asing untuk melakukan intervensi terhadap urusan interen negara-negara Islam, mendiktenya serta mengeksploitasi dan merampas ragam kekayaannya. Semua itu dilakukan dengan alasan memerangi terorisme, menjaga stabilitas ekonomi atau membebaskan rakyat yang tertindas. Oleh karena itu, barang siapa membantu kekuatan-kekuatan asing tersebut dalam mencapai tujuannya dengan melakukan tindakan-tindakan bodoh, maka dia telah membuka pintu bencana dan malapetaka bagi kaum muslimin. Tindakan bodoh itu juga berarti membuka peluang bagi musuh untuk menguasai negeri-negeri muslim, mendukung penistaan terhadap kaum muslimin dan melemahkan kekuatan mereka. Ini tentu saja merupakan salah satu kejahatan yang sangat berat.
Dampak negatif lain dari tindakan keji dan menyimpang dari ajaran Islam ini adalah semakin gencarnya isu dan tuduhan tidak benar yang diarahkan para musuh Islam terhadap agama ini. Dengan isu itu mereka ingin merusak wajah Islam dengan menyebutnya sebagai agama kejam dan sadis yang hanya ingin menguasai seluruh bangsa di dunia dan menebar kerusakan di muka bumi. Semua efek negatif ini tentu saja bertentangan dengan nilai-nilai agama Allah.
Selain itu, aksi pengeboman itu juga menyebabkan kaum muslimin di beberapa negara asing mendapatkan gangguan, tekanan dan berbagai kesulitan dari pihak-pihak yang fanatik. Sehingga jiwa, harta benda, kehormatan dan keluarga mereka dilecehkan dan disakiti. Sehingga terkadang sebagian mereka terpaksa menyembunyikan identitas agamanya atau tidak melakukan beberapa ritual agamanya demi menghindari gangguan-gangguan itu.
Semua ini disebabkan oleh tindakan tidak bertanggung jawab yang dilakukan oleh sejumlah orang bodoh atau berpura-pura bodoh yang mengira bahwa tindakan mereka itu dapat memberikan keuntungan dan manfaat bagi Islam. Justru, dengan tindakan itu, sesungguhnya mereka telah menuruti keinginan setan dan memberikan keuntungan kepadanya.
Para ulama menegaskan bahwa jika sebuah kemaslahatan bertentangan dengan kemudaratan maka mencegah terjadinya kemudaratan itu lebih diutamakan daripada mencapai kemaslahatan. Pernyataan ulama ini berkaitan dengan kemaslahatan yang dipastikan dapat terwujud, maka bagaimana jika kemaslahatan itu hanya merupakan angan-angan belaka atau bahkan tidak akan mungkin terjadi sama sekali?
Adapun apa yang dinyatakan oleh para pengacau yang tertipu itu bahwa semua aksi mereka masuk dalam jihad dan penghancuran kekuatan musuh, bahkan ada sebagian yang menamakannya sebagai tindakan menyerang musuh, maka hal itu adalah pemahaman yang keliru. Jihad yang dilegalkan oleh Islam adalah jihad yang berada di bawah panji dan izin penguasa, karena jika tidak demikian maka akan terjadi kekacauan dan pertumpahan darah tanpa sebab yang benar dengan alasan pelaksanaan jihad.
Di dalam Islam, jihad mempunyai dua tujuan. Pertama, membela kaum muslimin. Allah berfirman,
"Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (Al-Baqarah [2]: 190).
Kedua, membela kebebasan seseorang untuk memeluk Islam atau tetap berada dalam keyakinannya. Kita diperintahkan untuk memerangi pemaksaan dalam berkeyakinan sampai hilang dari masyarakat, sehingga mereka dapat memilih agama mereka secara bebas. Allah berfirman,
"Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim." (Al-Baqarah [2]: 193).
Sudah jelas bahwa jihad yang bertujuan untuk mencapai dua maksud ini tidak mungkin terwujud kecuali dengan melawan musuh yang datang dari luar.
Adapun melakukan tindakan pembunuhan, menebar teror dan melakukan pengrusakan terhadap harta benda dalam komunitas muslim, sebagaimana yang terjadi pada aksi-aksi pengeboman di negeri-negeri muslim, maka para ulama menamakannya sebagai al-hirâbah. Al-Hirâbah adalah melakukan kekacauan dan kerusakan di bumi. Pelaku hirâbah layak dihukum dengan hukuman terberat dalam hudud, karena tindakannya merupakan aksi pengrusakan secara terencana dan terorganisir yang sangat merugikan masyarakat. Allah berfirman,
"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar." (Al-Mâidah [5]: 33).
Aksi seperti ini juga tidak boleh dilakukan di negara-negara dan komunitas non muslim, meskipun seandainya benar-benar terjadi perang dengan mereka. Seandainya terjadi peperangan maka pembunuhan secara umum tidak dapat dibenarkan, karena tidak dibenarkan membunuh para wanita yang tidak ikut memerangi, anak-anak, orang tua dan para pekerja yang tidak ada sangkut pautnya dengan peperangan. Allah berfirman,
"Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (Al-Baqarah [2]: 190).
Imam Thahir bin 'Asyur dalam kitab tafsirnya menukil dari Ibnu Abbas, Umar bin Abdul Aziz dan Mujahid bahwa ayat ini tetap berlaku dan tidak dimansukh (dibatalkan hukumnya). Ibnu 'Asyur berkata, "Karena maksud "orang-orang yang memerangi kamu" adalah orang-orang yang siap memerangi kalian, maka maksudnya janganlah membunuh orang tua, kaum perempuan dan anak-anak."
Imam Ahmad meriwayatkan dari al-Mirqa' bin Shaifi dari kakeknya, Rabah bin Rabi' –saudara Hanzhalah al-Katib—, dia menceritakan bahwa pada suatu ketika dia berangkat bersama Rasulullah saw. dalam sebuah perperangan. Di barisan terdepan pasukan terdapat Khalid bin Walid. Lalu Rabah dan para sahabat Rasulullah saw. yang lain menemukan seorang perempuan yang terbunuh oleh pasukan barisan depan. Mereka kemudian berhenti dan memperhatikannya. Mereka tampak kagum dengan paras perempuan itu. Kemudian Rasulullah saw. datang dan mereka pun minggir untuk memberi jalan kepada beliau. Beliau berhenti lalu berkata, "Perempuan ini tidaklah ikut berperang." Lalu beliau berkata kepada salah seorang di antara kami, "Temui Khalid dan katakan padanya agar jangan sekali-kali membunuh anak-anak dan pekerja yang tidak ada kaitannya dengan peperangan."
Imam Nawawi dalam Syarh Muslim berkata, "Para ulama berijmak mengenai keharaman membunuh kaum perempuan dan anak-anak jika mereka tidak ikut berperang."
Jika kita menganggap bahwa illat (sebab hukum) dari tindakan memerangi pihak lain adalah adanya sikap memerangi dari mereka, maka orang-orang yang tidak ikut memerangi dimasukkan ke dalam golongan yang tidak boleh dibunuh yang disebutkan oleh nash-nash syariah, seperti orang buta, orang yang sakit kronis, idiot (lemah mental), petani dan lain sebagainya. Merekalah yang disebut dengan warga sipil dalam istilah modern. Oleh karena itu, tidak boleh menyakiti mereka dan merusak harta benda mereka apalagi membunuh mereka, karena membunuh warga sipil termasuk dosa besar.
Wallahu subhânahu wa ta'âlâ a'lam.
Sumber fatwa: Lembaga Fatwa Mesir, http://www.dar-alifta.org/
15.3.11
Pandangan Islam terhadap Aksi Pemboman dan Pembunuhan Masyarakat Sipil
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Oase Risalah
Dari Ubadah bin Shamit bahwa Rasulullah saw bersabda: "Barang siapa bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah Yang Esa, tidak ada sekutu baginya, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, dan (bersaksi bahwa) Isa (Yesus) adalah hamba Allah dan rasul-Nya, dan kalimat-Nya yang Dia tiupkan kepada Maryam serta ruh dari-Nya, dan (bersaksi bahwa) surga dan neraka itu benar, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga sesuai kadar amalnya" (HR. Muslim)
Dari Anas ra, Nabi Muhmmad Saw bersabda: "Tidak seorang pun yang bersaksi dengan ketulusan hati bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, melainkan Allah akan mengharamkannya dari api neraka" (HR. Bukhari Muslim).
Bom Ulil => http://www.detiknews.com/read/2011/03/15/170417/1592418/10/kaca-pot-bunga-hancur-di-sekitar-lokasi-bom-ulil?9911012
BalasHapus