10.4.09

Demokrasi

Prolog
Demokrasi, adalah kata yang sudah sering kita dengar, selain karena negara kita termasuk negara demokrasi yang disahkan pada tanggal 17 agustus 1945 M, juga dikarenakan banyak negara kuat yang beroperasi dengan sistem demokrasi. Amerika Serikat misalnya yang dikenal sebagai negara adidaya telah berbentuk negara demokrasi sejak tanggal 04 juli 1776 M. di Philadelpia. Demikian juga dengan negara yang terkenal dengan seribu menaranya, Mesir, yang termasuk salah satu negara power di kalangan Liga Arab telah menjadikan demokrasi sebagai filosofis negara mulai tanggal 18 juni 1953 M yang lalu sampai saat ini. Dan hampir seluruh negara memakai sistem ini.
Namun meskipun demokrasi merupakan sebuah sistem yang paling digemari oleh skala internasional. Akan tetapi praktik di lapangan ternyata sangat rentan dengan perbedaannya.. Ada yang sepenuhnya demokrasi, ada yang setengah-setengah, ada juga yang memang cuma nama saja.
Ironisnya ada sebagian negara yang menjadikan nama demokrasi sebagai 'topeng', untuk menutupi kebusukannya, AS contohnya, merupakan Negara yang selama ini dikenal dunia dengan jargon demokrasinya, tapi sayangnya tim lobi Yahudi masih mendominasi dalam menjalankan estafet pemerintahan mereka sehingga melahirkan sebuah kesimpulan "Siapa pun presidennya, harus menjalankan 'sistem Yahudi'". Ini hanya contoh kecil dari berbagai sikap mereka yang melanggar hak asasi manusia dan indikasi dari wujud nyata ke-ego-an setiap stackholder Negara tersebut sesuai dengan kebijakan politik mereka.

Pengertian Demokrasi
Kata demokrasi berasal dari dua kata bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan. Maka demokrasi mempunyai arti sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (Dr. Rasyad Hasan Khalil, Qadaya Fiqhiyah al-Mu'ashirah thn 2003, hal,7)
Demokrasi punya satu tanda khusus yaitu trias politica, yang memiliki tiga lembaga yang sejajar, yaitu penggerak undang-undang (Executive), pembuat undang-undang (yudikatif) dan yang mengesahkan undang-undang (legislative). Dengan adanya ketiga lembaga yang bersamaan darjat, akan tercipta saling koreksi atau yang disebut dengan check and balance.

Keunikan Demokrasi
Demokrasi merupakan sebuah sarana yang cukup bagus. Di dalam negara yang mempunyai sistem pemerintahan demokrasi, setiap warga negara bisa berpartisipasi melalui Pemilihan Umum (Pemilu) dalam menentukan pemimpin masa depan negara yang diusung oleh Partai-partai. Dengan pemilihan umum ini masyarakat diberi kebebasan dalam memilih idola yang ia sukai sebagai pemimpin yang diharapkan bisa menampung dan menyalurkan aspirasinya sepenuhnya serta menjalankan urusan rakyat.
Pada saat-saat menjelang Pemilu biasanya partai-partai sibuk berkampanye untuk kemenangan mereka.berusaha sekuat mungkin agar terpilih menjadi top leader (wakil rakyat). Jika setelah terpilih ternyata terdapat kesalahan yang dilakukan oleh wakil rakyat tersebut, maka rakyat bisa klarifikasi dan menuntut kebenarannya demi tujuan kebaikan sebuah negara, baik yang menyangkut perbaikan ekonomi, sosial, pendidikan serta politik.
Itulah sebagian dari keunikan demokrasi.

Kelebihan Demokrasi
Di antara kelebihan demokrasi adalah dapat mengubah sistem diktator yang berkepanjangan kepada sistem yang menghargai hak pilih (democrat). Kita tidak bisa memungkiri jika masih ada raja-raja yang masih zalim dan diktator di masa sekarang, maka rakyat harus tetap rela menjadi objek penindasan. Sebab sistem diktator tidak akan pernah memberikan ketenteraman, selain hanya janji palsu yang jauh dari keadilan. Sedangkan demokrasi menjaga penuh keadilan, menghormati hak-hak manusia dan dapat menghentikan kediktatoran sang penguasa.

Pandangan Islam Terhadap Demokrasi
Di dalam buku "Min Fiqhi al-Daulah fi al-Islam" karya DR Yusuf Al-Qardhawi terdapat sebuah pertanyaan dari salah seorang warga negara asal Al-jazair. Berikut kutipannya. "Sebagian ahli agama mengatakan bahwa demokrasi itu adalah bagian dari bentuk kekufuran. Sebab demokrasi adalah perundang-undangan dari rakyat untuk rakyat bukan dari Allah. Sementara di dalam Islam, yeng mengatur perundang-undangan adalah Allah SWT. Yang menjadi inti pertanyaannya adalah, apakah benar Islam itu kontra dengan yang namanya demokrasi? Apakah demokrasi itu bagian dari salah satu kekufuran ?
Dr yusuf Al-Qardhawi menjawab
Pertanyaan ini bukan suatu hal yang asing lagi untuk dibincangkan, sebab dalam minggu yang telah lewat, ada juga pertanyaan dengan bentuk yang sama, "Banyak di antara ilmuan yang mencampur adukkan yang hak dan bathil. Mereka sangat mudah mengatakan halal, padahal belum tentu jelas keabsahannya, begitu juga sebaliknya. sementara dua sifat ini sama-sama dibenci oleh Allah SWT.
Dalam kaidah fiqh disebutkan "Sesungguhnya menghukumi sesuatu itu tergantung gambarannya."
Kita bisa lihat apa sebenarnya urgensi demokrasi di tengah-tengah masyarakat. Bukankah dengan adanya demokrasi yang murni telah mengurangi pertikaian antara golongan elit dan sipil? Antara politisi dengan rakyat biasa? Demokrasi juga terbukti produktif, karena mampu membebaskan rakyat dari kezaliman, kesengsaraan serta kesenjangan sosial, yang pada akhirnya akan melahirkan persatuan dan kesatuan. Tentunya dengan maslahat yang banyak ini menjadikan demokrasi adalah suatu sarana yang membawa kepada kebaikan.(Dr yusuf Al-qardhawi min fighi daulah, fil islam daar al-syurq hal,130).

Kaidah Fiqh
Pendapat Yusuf Al-Qardhawi di atas didukung oleh kaidah ushul fiqh yang menyebutkan: “Mala yatimmu al wajib illa bihi fahua wajib”; sebuah kewajiban yang tidak bisa sempurna tanpa sesuatu, maka dia menjadi wajib.
Dalam maqashid syariah juga disebutkan: “Segala sesuatu yang menjadi sarana menuju ke arah yang lebih baik maka boleh digunakan.”
Demikian juga dengan Qiyas pada beberapa riwayat yang mengisahkan bahwa:
- Rasulullah Saw pernah meminta bantuan kepada kaum Persia dalam penggalian parit sebelum perang khandaq.
- Ketika beliau hijrah dari makkah menuju madinah, beliau juga dibantu oleh salah seorang kafir quraysh.
- Pernah juga Rasulullah Saw menjadikan tawanan perang badar sebagai guru tulis-baca untuk anak-anak kaum muslimin.
Intinya, meskipun sistem demokrasi berasal dari ide Barat, selama tidak bertentangan dengan tatanan dan nilai-nilai islam, maka kita boleh menyerapnya. Demikian juga halnya dengan pemikiran-pemikiran lainnya yang bersumber dari luar Islam.
Dari sini kita bisa menarik kesimpualan bahwasanya demokrasi merupakan sebuah sarana yang baik untuk menciptakan keadilan dan kemaslahatan, sebagaimana yang dicita-citakan oleh maqashid syari’ah. Inilah yang kita ambil dari demokrasi, bukan filosofinya.

Epilog
Sebagai sebuah tatanan masyarakat yang berbeda-beda, beda bahasa, ras dan adat istiadat menjadikan negara kita Indonesia penuh warna. Maka tidak ada salahnya bahkan sangat relevan sekali jika kita memilih demokrasi sebagai system negara kita. Dan mudah-mudahan dengan system demokrasi yang kita pakai sekarang bisa membuahkan hasil yang produktif. Hingga kita merasakan persamaan hak dalam bernegara, kebebasan dalam menyampaikan pendapat serta menjadikan kita sebagai pelindung Negara kita.
(Dikutip dari berbagai sumber.)

- Ditulis oleh: Ahmad Yani Nasution

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oase Risalah


Dari Ubadah bin Shamit bahwa Rasulullah saw bersabda: "Barang siapa bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah Yang Esa, tidak ada sekutu baginya, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, dan (bersaksi bahwa) Isa (Yesus) adalah hamba Allah dan rasul-Nya, dan kalimat-Nya yang Dia tiupkan kepada Maryam serta ruh dari-Nya, dan (bersaksi bahwa) surga dan neraka itu benar, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga sesuai kadar amalnya" (HR. Muslim)

Dari Anas ra, Nabi Muhmmad Saw bersabda: "Tidak seorang pun yang bersaksi dengan ketulusan hati bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, melainkan Allah akan mengharamkannya dari api neraka" (HR. Bukhari Muslim).