17.9.09

Nishab Zakat Harta

A. Perhiasan (Emas dan Perak)
1. Emas
Nishabnya* dimulai dari 20 dinar (85 gram emas).
1 dinar = 4,25 gram emas
20 x 4,25 = 85 gram
Zakat yang harus dikeluarkan setelah memenuhi nishab dan haul** adalah 2,5 %.
Jadi, seseorang yang sudah mempunyai 85 gram emas wajib mengeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 % yaitu kira-kira 2,125 gram atau yang senilai dengannya.

2. Perak
Nishabnya dimulai dari 200 dirham (595 gram perak)
1 dirham = 2,975 gram perak
200 x 2,975 = 595 gram
Zakat yang harus dikeluarkan setelah memenuhi nishab dan haul adalah 2,5 %.

B. Hewan Ternak
1. Unta
1 - 4 unta, tidak wajib dizakati
5 - 9 unta, zakatnya 1 kambing
10 - 14 unta, zakatnya 2 kambing
15 - 19 unta, zakatnya 3 kambing
20 - 24 unta, zakatnya 4 kambing
25 - 35 unta, zakatnya 1 bintu makhadh (unta betina berusia 1 tahun masuk tahun ke 2 )
36 - 45 unta, zakatnya 1 bintu labun (unta betina berusia 2 tahun masuk tahun ke 3)
46 - 60 unta, zakatnya 1 huqqah (unta betina berusia 3 tahun masuk tahun ke 4)
61 - 75 unta, zakatnya 1 jadz'ah (unta betina berusia 4 tahun masuk tahun ke 5)
76 - 91 unta, zakatnya 2 bintu labun
92 - 120 unta, zakatnya 2 huqqah
Selanjutnya, dalam setiap 40 unta, zakatnya ditambah 1 bintu labun
Dan dalam setiap 50 unta, zakatnya ditambah 1 huqqah

2. Sapi dan Kerbau
Nishabnya dimulai dari 30 ekor sapi/kerbau.
1 – 29 tidak wajib zakat.
30 – 39 sapi/kerbau zakatnya = 1 tabi'/tabi'ah (sapi/kerbau jantan atau betina berusia 1 tahun).
40 - 59 sapi/kerbau zakatnya = 1 musinnah (kerbau sapi/kerbau betina berusia 2 tahun).
60 – 69 sapi/kerbau zakatnya = 2 tabi'
80 – 89 sapi/kerbau zakatnya = 2 musinnah
90 – 99 sapi/kerbau zakatnya = 3 tabi'
100-109 sapi/kerbau zakatnya = 1 musinnah dan 2 tabi'
110-119 sapi/kerbau zakatnya = 2 musinnah dan 2 tabi'
Dan seterusnya…
- Pada setiap 30 sapi/kerbau zakatnya 1 tabi'
- Pada setiap 40 sapi/kerbau zakatnya 1 musinnah

3. Zakat Kambing
Nishabnya dimulai dari 40 ekor kambing.
1 – 39 kambing tidak wajib zakat
40 – 120 kambing zakatnya = 1 kambing
121-200 kambing zakatnya = 2 kambing
201-300 kambing zakatnya = 3 kambing
300 ke atas, pada setiap jumlah 100 zakatnya 1 kambing.

Catatan:
Apabila semua kambing adalah jantan, maka zakatnya boleh jantan
Ulama-ulama sepakat bahwa apabila jantan dan betina sama-sama ada, zakat yang dikeluarkan adalah betina. Kecuali madzhab Hanafi, mereka membolehkan mengeluarkan yang jantan.

C. Hasil Tanaman
1. Biji-bijian, yaitu semua hasil pertanian yang masuk kategori makanan pokok, seperti padi, jagung, gandum, dan lainnya.
2. Buah-buahan, mencakup tamar dan kismis (pendapat madzhab Syafi'i).
Madzhab Hanafi berpendapat bahwa semua hasil yang dikeluarkan oleh bumi wajib dizakati.

Nishab Hasil Tanaman dimulai dari 5 wasq
1 wusq = 128,8 kg x 5 = 644 kg
Jadi, nishabnya dengan ukuran timbangan adalah 644 kg
Zakat yang dikeluarkan adalah:
- 10 % dari hasil pertanian yang pengairannya secara alami atau dengan hujan dan sungai.
- 5 % dari hasil pertanian yang pengairannya dengan memakai alat atau mesin.
Ada pun wajib zakat hasil pertanian dimulai setelah panen, tanpa menunggu sampai satu tahun.

D. Hasil Perdagangan
Nishab hasil perdagangan adalah nishab emas. Ketika hasil perdagangan sudah mencapai nilai 85 gram emas, maka zakatnya harus dikeluarkan.
Kadar zakat yang dikeluarkan juga sama dengan emas, yaitu sebanyak 2,5 %.

E. Barang Temuan dan Barang Tambang
1. Barang Temuan
Yaitu barang temuan berupa peninggalan orang-orang non-muslim jaman dahulu. Zakat yang harus dikeluarkan adalah 1/5. Nishab dan haulnya tidak dibatasi. Kapan ditemukan, di saat itu pula dimulai wajib zakat, tanpa menunggu haul (1 tahun).
2. Barang Tambang
NIshabnya adalah senilai nisab emas. Dan kadar yang wajib dizakati sebanyak 2,5 %. Ada pun haulnya tidak dibatasi. Kapan ditemukan, di saat itu pula dimulai wajib zakat, tanpa menunggu haul (1 tahun).

F. Uang, Cek, Saham dan Surat Berharga Lainnya
Nishabnya sama dengan nishab emas, yaitu senilai 85 gram emas. Kadar zakat yang dikeluarkan juga sama dengan emas, yaitu sebanyak 2,5 %.

G. Penghasilan (Income)
Nishab penghasilan sama dengan nishab emas, yaitu senilai 85 gram emas dari penghasilan bersih. Kadar zakat yang dikeluarkan juga sama dengan emas, yaitu sebanyak 2,5 %.
_____________
*Nishab adalah kadar tertentu dari harta yang apabila sampai pada kadar tersebut maka dikenakan wajib zakat.
**Haul adalah waktu setahun.
(Wallahu a'lam)

Referensi:
- Fatawa Al-Azhar, Menteri Wakaf Mesir
- Fiqh Ibadat, Tim dosen Fiqh, Al-Azhar 2006
- Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, 1999, kairo
- Mukhtashar Al-Muzanni
- Qadhaya Fiqhiyah Mu'ashirah 3, Tim dosen Fiqh Perbandingan, Al-Azhar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oase Risalah


Dari Ubadah bin Shamit bahwa Rasulullah saw bersabda: "Barang siapa bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah Yang Esa, tidak ada sekutu baginya, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, dan (bersaksi bahwa) Isa (Yesus) adalah hamba Allah dan rasul-Nya, dan kalimat-Nya yang Dia tiupkan kepada Maryam serta ruh dari-Nya, dan (bersaksi bahwa) surga dan neraka itu benar, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga sesuai kadar amalnya" (HR. Muslim)

Dari Anas ra, Nabi Muhmmad Saw bersabda: "Tidak seorang pun yang bersaksi dengan ketulusan hati bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, melainkan Allah akan mengharamkannya dari api neraka" (HR. Bukhari Muslim).