15.9.09

Masalah Zakat

A. Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa diambil dari asal kata "zakkaa - yuzakkii - tazkiyatan - zakaatan" yang berarti: Thaharah (membersihkan/ mensucikan)
Di dalam Al-Qur'an zakat disebut juga dengan shadaqah.
Firman Allah Ta’ala, "Ambillah shadaqah (zakat) dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka." (At-Taubah:103)
Zakat menurut hukum syar'i adalah: "Kadar tertentu dari harta tertentu yang wajib dikeluarkan untuk golongan-golongan tertentu dengan syarat-syarat (tertentu pula)." (Mughanni Al-Muhtaj, Muhammad Syarbeini Al-Khathib).
Ibnu Taimiyah juga mendefinisikan: "Memberikan bagian tertentu dari harta yang berkembang jika sudah sampai nishab untuk keperluan tertentu.(Mausu' ah Fiqh Ibnu Taimiyah 2 : 876; Fatawa 25:8)

B. Macam-macam Zakat
Zakat terbagi pada dua :
1. Zakat Fithr (zakat fitrah/fitri).
2. Zakat Maal (zakat harta).

1. Zakat Fitrah
a, Hukum Zakat Fitrah.

Berkata Ibnul Atsir : "Zakat fitrah (fithr) adalah untuk mensucikan badan" (An Nihayah 2: 307)
Zakat fitrah itu wajib bagi semua orang muslim; kecil dan dewasa, laki-laki dan perempuan serta merdeka dan budak.
Hadits (dari) Ibnu Umar radhiallahu' anhuma, Sabda Rasulullah Saw:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah kepada manusia pada bulan Ramadhan." (Riwayat Bukhari (3/291) dan Muslim (984)).
Kewajiban tersebut mencakup semua orang kecil dan dewasa, laki-laki dan perempuan serta merdeka dan budak. (Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, bab Zakat Al-Fithr)

b. Kadar Zakat Fitrah yang Wajib Ditunaikan.
Ada ikhtilaf tentang ukurannya:
1. Pendapat Madzhab Hanafi: Setengah shaa' dari gandum, dan 1 shaa' dari jenis makanan pokok lain (beras, jagung, kurma dan lainnya).
Dalil mereka: sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Tunaikanlah satu shaa' gandum atau korma, untuk dua orang satu shaa' dari gandum atas orang merdeka, hamba, kecil atau besar". (HR Ahmad (5/432) dari Tsa'labah bin Shuair sanad rawinya seluruhnya tsiqah, ada syahid oleh Daraqutni (2/151) dari Ibnu Abi dengan sanad shahih)
2. Pendapat Mayoritas Ulama': 1 shaa' dari semua jenis makanan pokok.
Dalil mereka: hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar: ""Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan sebanyak satu shaa' tamar dan satu shaa' gandum kepada hamba sahaya dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan serta kecil dan dewasa dari kalangan orang-orang muslim" (HR. shahih Bukhari dan Muslim).
Catatan:
- 1 shaa' = kira-kira 2,5 kg
- Dalam madzhab Hanafi boleh menunaikan zakat dengan memberikan uang yang senilai dengan kadar zakat.

c. Waktu Pembayarannya
Para ulama sepakat bahwa penunaian zakat fitrah adalah di akhir bulan Ramadhan. Boleh juga mempercepatnya satu atau dua hari sebelum hari raya Id. Ada pun batas akhirnya adalah sebelum shalat 'Idul Fitri. Jika ditunaikan setelahnya, maka dia dianggap sedekah biasa. (Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, bab Zakat Al-Fithr)

2. Zakat Maal (Harta)
a. Hukum Zakat Maal
Zakat maal (harta) adalah untuk mensucikan harta dari hal-hal yang haram (harta haram) dan menjaga harta dari haknya orang-orang fakir dan yang lainnya. Hukumnya wajib berdasarkan firman Allah Ta’ala,
"Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk kemudian kamu nafkahkan dari padanya padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha terpuji." (Al-Baqarah : 267)
"…dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih" (QS. At-Taubah: 34)

b. Syarat-Syarat Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Harta
1. Muslim
Karena zakat merupakan salah satu rukun Islam maka tidak diwajibkan kepada orang non-muslim. Firman Allah Ta’ala,
"Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan." (Al-Furqan : 23)
2. Merdeka
Zakat tidak diwajibkan kepada budak dan hamba sahaya karena hartanya adalah milik tuannya maka tuannyalah yang menzakatinya.
3. Dewasa (Baligh)
Zakat hanya diwajibkan kepada orang dewasa tidak kepada anak-anak yang belum baligh. Akan tetapi jika anak-anak itu memiliki harta yang sudah sampai nishab dan satu tahun maka walinya atau orang yang mengurusinya wajib untuk mengeluarkan zakat dengan niat untuk mereka. Hal ini karena keumuman sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muadz ra.
Di dalam Al-Muwaththa' Imam Malik juga diriwayatkan bahwa "Sayyidah Aisyah ra mengeluarkan zakat para anak ayatim yang berada di bawah asuhannya."
4. Berakal
Orang yang tidak berakal kedudukannya sama dengan anak-anak, maka walinya yang dibebani untuk membayar zakat
(lihat Risalah Zakat oleh Syaikh bin Baz, hal 13-14).

c. Syarat-syarat Harta yang Wajib Dizakati
Secara Umum ada tiga:
1. Milik penuh
2. Sampai nishab (kadar tertentu dari harta)
3. Sampai haul (satu tahun)

d. Jenis-jenis Zakat Maal
Ada 5 jenis harta yang wajib dizakati.
1. Hewan ternak, yaitu: onta, sapi, kerbau, kambing dan sejenisnya.
2. Perhiasan: emas dan perak.
3. Hasil pertanian, seperti: gandum, jagung, beras dan lain-lain.
4. Buah-buahan, seperti tamar dan kismis.
5. Hasil perdagangan

C. Orang-Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Yang berhak menerima zakat (mustahiq zakat) ada delapan golongan, Allah SWT menyebutkannya dalam ayat: "Sesungguhnya shadaqah (zakat) itu hanyalah bagi orang-orang fakir, miskin, para amil zakat, yang dilunakkan hatinya (muallaf), para hamba sahaya (untuk memerdekakan mereka), orang yang punya hutang, yang berjuang di jalan Allah dan ibnu sabil (musafir), sebagai kewajiban dari Allah. Dan Allah Mahatahu dan Mahabijaksana." (QS. At-Taubah: 60).
Wallahu a'lam
(By: Alwi Hasibuan Cs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Oase Risalah


Dari Ubadah bin Shamit bahwa Rasulullah saw bersabda: "Barang siapa bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah Yang Esa, tidak ada sekutu baginya, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, dan (bersaksi bahwa) Isa (Yesus) adalah hamba Allah dan rasul-Nya, dan kalimat-Nya yang Dia tiupkan kepada Maryam serta ruh dari-Nya, dan (bersaksi bahwa) surga dan neraka itu benar, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga sesuai kadar amalnya" (HR. Muslim)

Dari Anas ra, Nabi Muhmmad Saw bersabda: "Tidak seorang pun yang bersaksi dengan ketulusan hati bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, melainkan Allah akan mengharamkannya dari api neraka" (HR. Bukhari Muslim).