16.4.09

Anjuran dan Petunjuk Menikah Dalam Islam


Muqoddimah
روى البخارى و مسلم رحمهما الله تعالى بسندهما إلى عبد الله بن مسعود رضى الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: "يا معشر الشباب, من استطاع منكم الباءة فليتزوج, فإنه أغض للبصر, و أحصن للفرج, ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء" (رواه البخارى فى كتاب النكاح باب من لم يستطع الباءة فليصم, ورواه مسلم فى كتاب باب استحباب النكاح إذا تاقت نفسه إليه ووجد مؤنه)

Barangkali Hadits di atas sudah sangat popular, apalagi di kalangan muda mudi yang merupakan objek utama dalam Hadits ini, Namun sebagai tadzkirah alangkah baiknya kita telusuri kembali secara mendalam tentang kandungan hadits tadi.

Secara simpel hadits tersebut dapat diartikan: "Wahai sekalian pemuda! Siapa di antara kalian yang sudah sanggup berkeluarga maka hendaklah ia menikah, karena hal itu lebih menjaga pandangan dan memelihara syahwat (kemaluan). Dan siapa yang belum sanggup (menikah), maka hendaklah ia berpuasa karna itu meredakan (syahwat)."

Agar lebih menarik marilah kita bahas secara mendetail

Sahabat yang meriwayatkan
Pe-rawi Hadits ini adalah Abdullah bin Mas'ud bin Ghafil bin Habib Al-Hazly. Ayahnya meninggal di masa jahiliyah dan ibunya masuk Islam menjadi shahabiyah, karena itu kadang beliau dinisbahkan ke ibunya dengan sebutan "Ibnu Ummi Abdin" karna Ummu Abdin adalah kuniyah dari ibunya. Adapun kuniyah beliau adalah Abu Abdurrahman.

Sebuah riwayat menyebutkan beliau adalah orang ke-enam dari sahabat-sahabat yang pertamakali masuk Islam, oleh sebab itu beliau mempunyai posisi yang signifikan di kalangan sahabat. Beliau dua kali ikut hijrah dan mengikuti semua peperangan yang menyertakan Rasulullah Saw bahkan ambil andil dalam pembunuhan Abu Jahal di perang Badar. Beliau termasuk ulamanya para sahabat, ahli di bidang Fiqih lagi Zuhud dan termasuk Mufti di kalangan sahabat. Karena selalu menyertai Rasulullah, beliau banyak meriwayatkan Hadits dan mendalami Alquran.

Sewaktu di Makkah, beliau sering membaca Alquran dengan suara jahar (nyaring) hingga terdengar oleh orang-orang kafir. Akibatnya beliau sering disiksa. Rasulullah Saw mem-bai'at Zubeir ra sebagi saudara angkat sang Abdullah ini. Ketika di Madinah, Rasulullah Saw mempersaudarakannya lagi dengan Sa'ad bin Mu'adz ra.

Banyak riwayat yang menunjukan kemuliaan beliau, salah satunya riwayat Bukhari - Muslim bahwasanya Musa Al-Asy'ariy ra berkata: ketika saya dan saudara saya datang dari Yaman, kami menyangka bahwa Abdullah bin Mas'ud itu adalah ahli bait (bagian dari keluarga Rasulullah), melihat interaksi Abdullah dan ibunya dengan Rasulullah Saw.

Beliau termasuk ahli Alquran dari segi qira'at, hukum, asbabunnuzul dan bagian ilmu Alquran lainnya. Bukhari - Muslim meriwayatkan, Abdullah bin Amru ra berkata, aku pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda: pelajarilah Alquran itu dari empat orang: Ibnu ummi Abdin (Abdullah bin Mas'ud), Ubay bin Ka'ab, Salim (bekas hamba Abu Khudzaifah), dan dari Mu'adz bin Jabal.

Yang paling menarik, ketika Abdullah bin Mas'ud berkomentar tentang dirinya sendiri. diriwayatkan oleh Bukhari - Muslim, Abdullah bin Mas'ud berkata: "Aku telah membaca/mendapat langsung tujuh puluh surah Alqur'an dari Rasulullah Saw, dan para sahabat lain tahu kalau aku paling tahu tentang Alquran, seandainya aku tahu ada orang yang paling tahu tentang Alquran melebihi saya, niscaya saya akan menemuinya.

Umar bin Khattab ra mengutus beliau ke Kufah (kota di Iraq) sebagi guru, bersama beliau ada Ammar sebagai gubernur disana, Saidina Umar ra berkata kepada kaum muslim Kufah: "Dua orang ini adalah pembesar sahabat Rasulullah Saw, maka ikutilah mereka"

Sebanyak 848 Hadits Nabi Saw beliau riwayatkan. Beliau wafat tahun 32 Hijriyah di masa Khilafah Utsman bin Affan ra. Ada juga yang mengatakan beliau wafat tahun 33 Hijriyah, tapi yang pertama tadi lebih kuat, kata Imam Ibnu Hajar rh.

Makna kalimat
“Ma'syara” adalah ungkapan untuk sekelompok komunitas yang ada kesamaan sifat, misalnya mas'syara al-anbiaya, atau ma'syara asy-syabab, ma'syara an-nisaa' dan lain-lain.

“As-Syabab” adalah bentuk jama' dari kata “As-Syaab”, yang artinya adalah orang yang sudah dewasa (baligh) dan belum sampai berumur 30 tahun.

“Al-Ba'ah,” secara ethimologi artinya adalah jima', bersetubuh, hubungan intim, atau biaya/material. Jadi maksud kalimat ba'ah dalam Hadits tersebut adalah maka siapa yang sudah sanggup jima' maka hendaklah ia menikah, atau siapa yang ada biaya hendaklah ia nikah.

Akan tetapi yang lebih bagusnya adalah menggabungkan makna yang dua ini. yaitu" siapa yang sudah mampu zahir-batin (biaya-jima') maka hendaklah ia menikah.

"Falyatazawwaj," kalimat Az-zawaj disini adalah Nikah, yaitu: akad atas perempuan dan menggaulinya sehingga tercapai tujuan nikah itu.

"Aghadhdhu," artinya lebih memejamkan, yang asal kalimatnya adalah Ghaddu yang maknanya: memejamkan mata, seperti menghalangi mata supaya tidak melihat maksiat.

"Ahshanu," asalnya Al-ihshaan artinya; mencegah, benteng, tembok.

"As-shaum," menurut bahasa artinya: menahan, dan menurut istilah fiqih adalah: menahan diri dari makan, minum dan segala hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar kedua sampai terbenam matahari/magrib.

"Wijaa'," dalam Hadits ini mempunyai arti bahwa puasa itu memutus syahwat.

Isi dan kandungan Hadits
Hadits di atas mencakup banyak kesimpulan yang sangat bermanfaat:

Pertama:
Rasulullah Saw mengarahkan seruan hadits ini kepada pemuda/i, karna di usia muda inilah semangat untuk menikah itu kuat, juga gejolak nafsu itu tinggi. Supaya tidak terjerumus ke jalan yang salah, maka Rasulullah Saw mengendalikan dengan menunjukkan jalan yang benar, yaitu menikah dengan syah bagi orang yang sanggup, sementara yang belum mampu dianjurkan untuk berpuasa.
Walaupun pada zhahirnya Hadits ini ditujukan kepada kawula muda, tapi khitabnya juga mencakup orang tua dan lanjut usia. Karenanya kita tidak boleh beranggapan negatif ketika ada laki-laki umur enam puluhan mau menikah, sebab ini dianjurkan dalam agama, ulama terdahulu bahkan sahabat juga melakukannya. Dalam sebuah riwayat, ketika Khalifah Utsman bin Affan berjumpa dengan Abdullah bin Mas'ud yang sudah tua, sang Khalifah menganjurkan supaya dia menikah lagi dan memilih gadis muda, siapa tahu jiwa mudanya kembali berulang dengan beristri muda.

Kedua: Anjuran untuk menikah
Banyak ayat Al-quran juga Hadits Nabi Saw yang menganjurkan untuk menikah, Allah Swt berfirman:

ولقد أرسلنا رسلا من قبلك وجعلنا لهم أزواجا و ذرية, وما كان لرسول أن يأتى بآية إلا بإذن الله, لكل أجل كتاب ( الرعد 38)

Dan Sesungguhnya kami Telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan. dan tidak ada hak bagi seorang Rasul mendatangkan sesuatu ayat (mukjizat) melainkan dengan izin Allah. bagi tiap-tiap masa ada Kitab (yang tertentu).

وانكحوا الأيامى منكم والصالحين من عبادكم وإماءكم, إن يكونوا فقراء يغنهم الله من فضله, والله واسع عليم ( النور 32)

Dan kawinkanlah orang-orang yang masih sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (rkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Dan banyak sekali hadits yang menganjurkan nikah, Rasulullah Saw bersabda;

عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: الدنيا متاع, وخير متاع الدنيا المراة الصالحة (رواه مسلم و أحمد وغيرهما).

Dari Abdullah bin Umar ra, Rasulullah Saw bersabda: "Dunia ini adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah perempuan yang solehah" (HR Muslim dan Ahmad dll).

Di dalam hadits ini kita tela'ah bagaimana Allah Swt memuliakan kaum wanita (yang solehah) sampai pada tahap sebaik-baik perhiasan dunia. Tak berharga emas permata, tak bernilai dolar rupiah kalau bersanding dengan wanita solehah.

روى إبن ماجه بسنده إلى أبى أمامة عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: ما استفاد المؤمن بعد تقوى الله عز وجل خيرا له من زوجة صالحة, إن أمرتها أطاعته, وإن نظر إليها سرته, وإن أقسم عليها أبرته وإن غاب عنها حفظته فى نفسها وماله (سنن ابن ماجه)

Ibnu majah meriwayatkan dengan sanad yang bersambung ke Abi Umamah, Rasulullah Saw bersabda: "Hal yang paling berharga bagi seorang mukmin setelah taqwa adalah mendapat istri solehah, apabila diperintah ia menurut, apabila dipandang menyenangkan, apabila suami membagi haknya ia tetap berbuat baik, dan apabila suami tidak di sampingnya ia memelihara diri dan harta suaminya."

روى أبو أيوب الأنصارى عن النبى صلى الله عليه وسلم قال: أربع من سنن المرسلين جميعا: الحياء, والتعطر, والسواك, والنكاح. (رواه أحمد والترمذى)

Abu Ayyub meriwayatkan dari Rasulullah Saw, bahwa beliau bersabda:
"Empat macam termasuk sunnah semua Rasul as, yaitu: sifat malu, memakai harum-haruman )parfum(, bersiwak (sugi) dan nikah." (HR Ahmad dan Turmudzi).

Ketiga : Nikah itu wajib atau tidak
Mengenai hukum nikah para ulama beselisih pendapat. Madzhab Zahiriyah, segelintir ulama Syafi'iyah dan satu riwayat yang bersumber dari Ahmad bin Hanbal mengatakan kalau nikah itu hukumnya wajib, dalil mereka antara lain firman Allah Swt:

وانكحوا الأيامى منكم والصالحين من عبادكم وإماءكم, إن يكونوا فقراء يغنهم الله من فضله, والله واسع عليم( النور 32)

Dan kawinkanlah orang-orang yang masih sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Dan juga:

فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلاث ورباع, فإن خفتم ألا تعتدلوا فواحدة أو ما ملكت أيمانكم, ذالك أدنى ألا تعولوا
(النساء 3)

Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Mereka juga Mereka berdalil dengan Hadits Nabi Saw:

رواه البخارى و مسلم رحمهما الله تعالى بسندهما إلى عبد الله بن مسعود رضى الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: "يا معشر الشباب, من استطاع منكم الباءة فليتزوج, فإنه أغض للبصر, و أحصن للفرج, ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء" (رواه البخارى فى كتاب النكاح باب من لم يستطع الباءة فليصم, ورواه مسلم فى كتاب باب استحباب النكاح إذا تاقت نفسه إليه ووجد مؤنه)

"Wahai sekalian pemuda! Barang siapa di antara kalian yang sudah sanggup berkeluarga maka hendaklah ia menikah, karna hal itu lebih menjaga pandangan, dan memelihara syahwat (kemaluan), dan sipa yang belum sanggup (menikah), maka hendaklah ia berpuasa karna itu meredakan (syahwat)."

Akan tetapi Imam Nawawi, salah satu ulama Syafi'yah mengatakan: mayoritas ulama berpendapat bahwa perintah hadits di atas adalah perintah sunat bukan perintah wajib. Perintah hadits di atas adalah suruhan untuk menikah bagi yang ingin dan sanggup menikah, dan itu pun menurut pendapat madzhab kita (Syafi'i) bukan perintah wajib. Maka nikah atau menggauli hamba perempuan itu tidak wajib, walaupun karena takut jatuh kepada dosa. Seperti ini mayoritas pendapat semua madzhab, tidak ada satu madzhab yang mewajibkan nikah kecuali Daud Az-zhahiry (Pendiri madzhab Zhahiriyah) dan satu riwayat yang bersumber dari Ahmad bin Hanbal, mereka mengatakan bahwa siapa yang takut terjerumus kepada dosa maka ia wajib menikah atau menggauli hambanya. Bahkan sebagian mereka mengatakan walaupun bukan karna takut dosa nikah itu tetap wajib hukumnya.

Imam ibnu Hazm dari ulama Zhahiriyah mengatakan, "bagi orang yang sanggup berhubungan suami isteri, maka wajib baginya menikah atau menggauli hamba, jika ia tidak mampu maka ia mesti banyak berpuasa."

Imam Al-Mazriy dari madzhab Maliki mengatakan, "Nikah itu sunat, tetapi terkadang ia jadi wajib apabila takut jatuh kepada zina."

Imam Al-Qurtubiy mengatakan, "Orang yang sanggup menikah dan takut terjerumus kepada zina, tidak diperselisihkan lagi tentang wajibnya nikah padanya."

Banyak sekali pernyataan ulama dalam masalah ini, lebih netralnya adalah pendapat yang diambil Imam Ibnu Hajar (ulama Syafi'iyah) dari perkataan Ibnu Daqiq Al-'Id (ulama Syafi'iyah) yang mengatakan: “Sebahagian ulama mengatakan bahwa nikah itu mencakup hukum yang lima; Wajib bagi orang yang takut terjerumus kepada dosa, sedangkan ia mampu untuk menikah. Haram bagi orang yang tidak mampu bersetubuh dan tidak punya material juga ia tidak selera untuk nikah. Makruh bagi orang yang tidak merasa apa-apa walaupun tidak menikah, atau bahkan kalu ia menikah ia akan semakin jauh dari agama. Sunat bagi orang yang mampu dan berniat untuk menyalurkan syahwat di jalan yang benar (niat 'iffatunnafsi) dan memperoleh keturunan. Dan Mubah (boleh) bagi orang yang selain keadaan yang di atas semuanya.

Sebenarnya, mayoritas ulama memang mengatakan bahwa nikah itu hukumnya tidak wajib, tapi madzhab yang empat sependapat di suatu kondisi jika hukum nikah itu bisa menjadi wajib.

Madzhab Maliki berpendapat
: nikah itu wajib apabila seseorang takut terjerumus kepada zina dan tidak mampu membeli hamba perempuan untuk menyalurkan syahwatnya, sementara ia tidak sanggup berpuasa, atau ia sanggup tapi puasa itu sudah tidak mampu membendung hasratnya.

Madzhab Hanafi berpendapat
: nikah itu jadi wajib kalau memenuhi empat syarat:
1. benar-benar yakin akan terjerumus kepada zina, kalau masih sekedar takut terjerumus, belum diwajibkan.
2. benar-benar tidak sanggup berpuasa sebagai inisiatif lain mengatasi gejolak nafsu.
3. tidak sanggup membeli hamba sahaya perempuan sebagai inisiatif lain buat menyalurkan syahwat.
4. mampu memberikan mahar dari harta yang halal.

Madzhab Syafi'i berpendapat
: sebenarnya pada dasarnya nikah itu mubah (boleh). Jadi seorang boleh menikah dengan tujuan supaya mendapat kenikmatan dan kelezatan. Kalau seseorang menikah dengan niat untuk memperoleh keturunan dan mengikuti sunnah maka ia jadi sunat. Dan nikah itu jadi wajib bagi laki-laki yang takut terjatuh ke zina, begitu juga misalnya perempuan yang tidak aman kecuali dengan menikah maka ia wajib menikah.

Madzhab Hanbali berpendapat
: nikah itu wajib bagi laki-laki atau perempuan yang takut terjerumus kepada zina, tidak ada perbedaan bagi orang yang mampu memberikan belanja atau pun tidak, semuanya wajib. Yang terpenting adalah kapan ia bisa menikah ia wajib melaksanakannya. Kalau masalah rezeki cukup tawakkal kepada Allah Swt dan jalani usaha yang halal.

Kesimpulan dari ini semua bahwa nikah itu wajib dalam beberapa kondisi. Dan pendapat yang paling mengena sekali di hati kita adalah bahwa mengenai hukum perintah nikah itu mencakup hukum yang lima, yaitu: wajib, haram, makruh, sunat dan mubah. Mengenai klasifikasi hukum ini tergantung kondisi seseorang.

Keempat:
Hubungan kalimat "menjaga pandangan" dan "memelihara syahwat (kemaluan)" – yang terdapat dalam hadits – dengan kehidupan bermasyarakat.

Hadits di atas tentunya merupakan jalan taat kita kepada Allah Swt. Sebenarnya, ketaatan seseorang banyak berkaitan dengan macam-macam ketaatan lain yang mungkin bisa diamalkan, dan bahkan terkadang tiada henti-hentinya sampai mengantarkannya ke surga. Ini seperti yang digambarkan oleh Rasulullah dalam petikan hadits shahih:

وإن الصدق يهدى إلى البر, وإن البر يهدى إلى الجنة...الحديث

"Dan sesungguhnya sifat benar (jujur) itu membawa kepada kebaikan dan kebaikan itu mengantarkan kesurga... "

Demikian juga maksiat, suatu kejahatan selalu banyak kaitannya dengan kajahatan yang lain sehingga terkadang sulit dihentikan sampai mengantarkan seseorang ke jurang neraka, barangkali itu juga isyarat sambungan Hadits di atas:

وإن الكذب يهدى إلى الفجور, وإن الفجور يهدى إلى النار....الحديث

"Dan sifat pendusta itu membawa kepada dosa, dan dosa itu mengantarkan ke neraka..."
Hal itu bisa kita lihat dengan nyata dan jelas dari kehidupan sehari-hari, biasanya orang yang sering meninggalkan shalat akan mudah mengerjakan maksiat lain. Orang yang tidak berbuat baik kepada orang tuanya (durhaka) akan susah berbuat baik kepada orang lain. Itulah mata rantai maksiat yang timbul karena hati yang keras dan penuh kegelapan. Sebaliknya, situasi orang yang mengerjakan ketaatan biasanya kalau shalatnya terjaga, ia akan berpikir sebelum melakukan tindakan dan berhati-hati memilih rizki mana yang boleh diambil.

إن الصلاة تنهى عن الفحشاء والمنكر....الأية

Sesungguhnya sholat itu mencegah perbuatan keji dan munkar…

Hubungannya dengan dua potongan kalimat hadits di atas, Rasulullah menganjurkan menikah salah satu tujuannya adalah untuk menjaga pandangan dan syahwat (kemaluan), supaya tidak terjerumus kepada maksiat. Dengan menikah, pandangan seseorang biasanya akan lebih terjaga, tingkah lakunya juga akan terkontrol, sebab hasrat kemanusiaannya sudah terpenuhi dengan sesuatu yang halal dengan ikatan suci. Maka orang yang menikah demi mematuhi tuntunan agama otomatis akan menjalani kehidupannya dengan perhitungan yang baik, baik dari segi rizki, pekerjaan atau pun interaksi sosial lain, dari situ ia akan terhindar dari suap, korupsi dan berbagai kejahatan sosial lain. Dengan demikian bangsa akan bangkit dan masyarakat menjadi sejahtera.

Oleh karena itu kalau ingin menyejahterakan masyarakat dan bangsa, salah satu pondasinya adalah dengan anjuran berkeluarga (menikah) menurut perintah agama. Dari segi lain kita lihat juga bahwa tujuan menikah itu salah satunya adalah supaya jiwa manusia menjadi tenang dan nyaman. Dengan situasi seperti ini akan memudahkan masyarakat untuk berkonsentrasi, berkreasi, produktif dan melahirkan gebrakan-gebrakan baru. Dengan berkeluarga setidaknya akan terhindari kehidupan berhura-hura dan main-main tanpa tujuan. Kriminal yang menyangkut perempuan seperti pemerkosaan, kejahatan kemanusiaan seperti prostitusi juga insya Allah akan bisa diminimalisir dan ditepis. Ini semua tentu sangat menjamin untuk kebangkitan suatu bangsa. Dengan masyarakat yang tenang, konsen, kreatif, produktif dan memiliki spiritual yang mantap pasti Islam akan bisa maju.

Kelima: Tujuan Pernikahan
Banyak ayat maupun hadits yang berbicara tentang pernikahan beserta faedah dan tujuannya, antara lain:

1. menciptakan ketenangan
Salah satu tujuan pernikahan itu adalah untuk menenteramkan jiwa manusia. Karna dengan menikah akan banyak hasrat yang terpenuhi, misalnya: memenuhi kebutuhan biologis dan mencurahkan kasih dan cinta kepada pasangan atau keturunannya. Dengan menikah Insya Allah semua ini bisa terpenuhi. Dan dengan menikah akan tercipta suasana saling melengkapi antar pasangan. Seperti itu juga yang diungkapkan Allah Swt dalam Alquran surat Ar-Ruum ayat 21: "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri/suami dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir."

Termasuk nikmat dan karunia Allah Swt kepada manusia khususnya muslimin adalah masalah pendamping hidup suami/istri dari jenis manusia sendiri. Susah dibayangkan kalau misalnya pasangan kita adalah jin misalnya. Jin sebagai makhluk halus tentu akan sangat repot. Jadi dengan nikmat ini suami merasa tenang didampingi isteri, demikian juga sebaliknya.

Kalimat sakana/sakinah yang berarti tenang/tenteram merupakan kalimat yang sangat ideal sekali dalam hal ini. Sungguh merupakan sastra ilahi yang takkan terbandingi walaupun seluruh ahli bahasa mencoba menirunya. Karna dalam kandungan kalimat "sakana = tenang/tentram" ini banyak sekali sinonim yang semuanya menyatu dalam kata "tenang" ini dan bisa dirasakan suami-isteri, antara lain dalam bahasa Arab: sakana itu semakna dengan al-aman = merasa aman, at-thuma'ninah = tentram, as-sa'adah = bahagia, ar-ridha = suka, al-qana'ah = merasa cukup, at-taufiq, dan al-'ishmah = penjagaan, perlindungan. Kalimat ini semua telah berpadu dalam satu makna kalimat Al=Qur’an diatas yaitu: لتسكنوا = supaya kamu tenang/tentram.

Oleh karna salah satu tujuan pernikahan adalah supaya tercipta ketenangan di kedua belah pihak, maka bahtera rumah tangga itu mesti berorientasi kepada agama, serta mewujudkan cinta, kasih sayang serta saling memahami dan pengertian. Sebab tidak mungkin ketentraman itu akan tercapai kalau misalnya yang ada adalah pertengkaran, keras kepala, egoisme dan jauh dari sentuhan cinta.

2. Membentuk masyarakat
Salah satu tujuan pernikahan adalah membentuk masyarakat yang baik dan berbudi. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, dengan menikah akan banyak sakali hal-hal buruk yang bisa dihindari dan tentunya akan sangat besar juga pengaruhnya terhadap moral masyarakat, Dengan menikah suami-siteri akan berpadu untuk saling melengkapi. Barangkali itulah yang diisyaratkan oleh Allah Swt dalam Alquran surat Al-Baqarah 187:

هن لباس لكم وأنتم لباس لهن

mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.

Kalau kita berhenti sejenak menelaah ayat di atas, sunguh tepat sekali ungkapan Allah Swt yang mengatakan bahwa suami-isteri itu adalah ‘pakaian’ bagi satu sama lain. Karena dengan memakai kata ini akan banyak sekali makna yang bisa digandengkan. Dengan pakaian tubuh kita akan tertutup, kulit kita akan terjaga, dan pakaian itu adalah sesuatu yang kita kenakan untuk tubuh kita. Sama dengan suami-isteri, dengan adanya ikatan nikah pandangan akan terjaga dari melirik wanita atau pria lain, dan dengan sendirinya kelakuan akan terpelihara. Yang paling pentingnya lagi, masing-masing bisa menyalurkan kebutuhan biologis dengan jalan yang halal dan diridhai oleh Allas Swt.

3. Sarana ekspresi cinta
salah satu tujuan pernikahan yang terkadang dilalaikan orang banyak adalah dengan menikah keindahan dan ketulusan cinta akan terdistribusi secara optimal. Setiap kalimat yang terucap kata yang dibisikkan, rayuan yang dinyanyikan dan kemesraan yang diberikan bukan lagi sekedar gombal belaka tanpa wujud nyata, namun lebih dari itu, semuanya merupakan kisah romantis yang bisa dibuktikan dan di jalankan meniti hidup yang indah ini. Pantaslah Rasulullah Muhammad Saw mengatakan, dari riwayat Ibnu Abbas ra:

روى عبد الله ابن عباس رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: لم نر للمتحابين مثل التزوج.

Artinya: "Kami tidak menyaksikan kemesraan pecinta seumpama cinta suami istri."
Hadits diatas sepertinya menggambarkan bagaimana proses saling mencintai yang benar menurut persepsi Islam. Karena seperti realita yang kita saksikan banyak sekali pergaulan yang beratas nama cinta dan kasih sayang antara lawan jenis tanpa ada ikatan halal. Yang pada akhirnya akan merusak moral bangsa lebih-lebih agama.

4. Peluang untuk kaya
Allah Swt berfirman di surat An-nur ayat 32:
وأنكحوا الأبامى منكم والصالحين من عبادكم وإمائكم, إن يكونوا فقراء يغنهم الله من فضله, والله واسع عليم
Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian (tidak bersuami perawan atau janda) di antara kamu, dan orang-orang yang layak (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Albazzar meriwayatkan dalam kitabnya, bahwa saidah 'A'isyah berkata:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " تزوجوا النساء يأتينكم بالمال ".

Artinya: “Menikahlah dengan perempuan niscaya mereka mendatangkan harta.”
Memang ketika kita meneliti kehidupan masyarakat, jarang sekali orang lajang yang jadi kaya raya. Maksudnya disini orang yang kaya karena usaha dan kesuksesan karirnya sendiri Rata-rata orang kaya itu adalah orang yang sudah menikah, kecuali misalnya harta yang diperoleh dari warisan. Secara logika kalau kita mencermati memang benar sekali apa yang diungkapkan firman Allah dan hadits di atas, bahwa dengan menikah bisa kaya, hidup akan terarah, jauh dari berpoya-poya dan menghamburkan uang, usaha untuk hemat timbul dengan sendirinya. Dengan menikah pula sifat malas akan menjauh karena sadar akan tanggung jawab.

5. memperoleh keturunan
Salah satu tujuan nikah yang paling mulia adalah untuk memperoleh keturunan (anak). Ada banyak faedah dari memperoleh keturunan ini antara lain:

Membuat Rasulullah Muhammad Saw bangga dengan banyaknya umatnya nanti di akhirat. Dalam hadits Anas bin malik ra yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban disebutkan “bahwa Rasul Saw menyuruh umatnya menikah dan sangat melarang untuk membujang.” Karena dengan menikah akan memperoleh keturunan yang akan menambah jumlah kaum muslimin. Dalam hadits lain Rasulullah bersabda:

تزوجوا الودود الولود, فإني مكاثر بكم الأنبياء يوم القيامة

Artinya: "Nikahilah perempuan yang lembut dan keturunan peranakan (yang banyak anak), karna banyaknya kalian membuat aku bangga nanti di hadapan para nabi lain."

Memenuhi hasrat manusia untuk memperoleh keturunan. Pada dasarnya sudah menjadi fitrah kalau setiap manusia ingin punya keturunan, baik laki-laki terlebih kaum hawa. Bahkan tidak jarang keluarga jadi berantakan, pernikahan seolah hampa tak berarti karena belum dikaruniai keturunan. Seakan-akan salah satu tujuan hidup ini adalah untuk memperoleh anak yang akan membantu di waktu muda, mengasuh sesudah tua dan mendo'akan setelah meninggal dunia.
Meneruskan eksistensi manusia muslim di muka bumi ini. Sehingga selalu ada generasi penerus yang menyembah sang pencipta Allah Swt, walaupun pada dasarnya Allah Swt tidak butuh dengan pengabdian para hamba-Nya.

Mengharapkan syafa'at (pertolongan) dari anak keturunan. Baik anak yang meninggal sebelum dewasa kemudian orang tuanya sabar, apalagi yang panjang umurnya sehingga bisa mendo'akan kedua ibu bapaknya. Rasulullah Saw bersabda:

إذا مات ابن أدم انقطع عمله إلا من ثلاثة: صدقة جارية, أو علم ينتفع به, أو ولد صالح يدعو له.

Artinya; "Apabila manusia meninggal, putuslah semua sarana amalnya kecuali dari tiga sumber: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat (yang pernah diajarkan), dan anak soleh yang mendo'akannya.”

Dari semua pemaparan di atas dapat kita tarik beberapa kesimpulan:
Rasulullah Saw menganjurkan umatnya supaya menjaga pandangan dari hal-hal yang tidak baik, dan itu sangat berpengaruh terhadap kehidupan bermasyarakat.

Masalah urusan syahwat yang merupakan karunia Allah Swt yang sangat berharga itu harus benar-benar dijaga, dan jangan disalahgunakan pada hal-hal yang haram, sebab sudah ada solusi yang halal.

Dari Hadits petubjuk nikah ini madzhab Malikiyah mengatakan bahwa onani (mengeluarkan mani dengan tangan hukumnya adalah haram), karena dalam kandungan hadits itu disebutkan bahwa Rasulullah hanya memberikan dua solusi untuk mengatasi syahwat, yaitu: nikah atau puasa. Seandainya onani itu diperbolehkan, pastilah Rasulullah menyebutkannya juga, apalagi objek utama hadits ini adalah kalangan muda-mudi.

Disini juga ada anjuran supaya syababul Islam mesti menyibukkan diri untuk taat kepada Allah Swt, dan memikirkan sesuatu yang berguna dunia akhirat.

Yang paling pokok dari kandungan Hadits ini adalah anjuran untuk menikah bagi yang sudah sanggup lahir-batin, karena itu adalah sunnah Rasul Saw dan anjuran Allah Swt.

- Ditulis oleh: Ismai'il nasution
-
Disarikan dari: Ruhu wa Rayhan min Hadyi Sayyidi Waladi 'Adnan, oleh DR. Marwan bin Muhammad bin Musthafa Syahin, Ustadz Al-Hadits wa Ulumihi di Al-Azhar Kairo.

15 komentar:

  1. yang sudah saatnya,,bersegeralah..untuk panitia konsumsi..beres..ane yg nanganin hehehehe

    BalasHapus
  2. Assalamu'alaikum wr.wb.

    Ketika manusia sadar dengan kemanusiannya,
    Sadar,bahwa ada yang mengatur segala kehidupan,
    Tak terkecuali dengan sebuah pernikahan.

    Sadar,bahwa suratan jodoh sudah tergores sejak ruh ditiupkan dalam rahim.
    Sadar,tidak ada seorang pun yang tahu bagaimana dan berapa lama pernikahnnya kelak.
    Sadar,prosesi menuju pernikahan bukanlah sebagai beban tapi sebuah ‘proses usaha’.

    Sadar,betapa indah bila prosesi menuju pernikahan mengabaikan harta,tahta dan ‘nama’, embel-embel predikat diri yang selama ini melekat ditanggalkan.Sadar,ketika segala yang ‘melekat’ pada diri bukanlah dijadikan pertimbangan yang utama.

    Sadar,pernikahan hanya dilandasi karena Allah semata n diniatkan untuk ibadah,menyerahkan secara total pada Allah yang membuat skenarionya.Sadar,hanya Allah yang mampu menggerakkan hati setiap umat-NYA, hanya Allah yang mampu memudahkan segala urusan,hanya Allah yang mampu menyegerakan sebuah pernikahan.
    Sadar,kita hanya bisa memohon keridhoan Allah, meminta-NYA mengucurkan barokah dalam sebuah pernikahan.Sadar,hanya Allah jua yang akan menjaga ketenangan dan kemantapan untuk menikah

    Makaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa,,,
    heheheh harus panjang 'makanya',coz 'Sadar'nya buanyak :)

    (Klo kita dah 'Sadar' akan hal2 diatas),

    Maka Sebuah Pernikahan itu akan menjd I N D A H.
    Insya Allah, yakinlah!!!

    Smoga kita smua dpt menggapainya
    (Pernikahan yg INDAH),amien ya robb.

    Wassalamu'alikum wr.wb.

    BalasHapus
  3. :-? Apaan nih Ustadz maksudnya?

    Simbol apa gitu?

    BalasHapus
  4. Ternyata........ Ada yang penasaran dengan simbol...
    Tidakkah dia telah lupa terhadap simbol-simbol yang sering ia kririmkian lewat Yahoomessenger? he he...

    BalasHapus
  5. O iya ya,napa aku bisa lupa ya?
    tu kan orang yg lg "Martukkol Isang"
    heheheh...

    Tp aku mo nanya lg nih,boleh kan!
    Napa pak ketua bisa bisanya "Martukkol Isang"
    hanya dgn tulisan kyk gitu doank?

    Pa mungkin bahasanya kurang "baku" ya?
    klo iya,kita tarok di "Prizer" ja dl,
    biar Cool,hehehe itu mah "beku"

    Ato krn yg laen?

    BalasHapus
  6. kak leli,,klo di taruh di dalam frezer..itu mah makin cool atuh...ane saranin jangan deh..hahaha
    sedangkan g di taruh di kulkas cool juga.hehehe

    ehmmm,,trus ma sarupo suang hulala on bo..virus parlupa on mamarjangkit nummuda..adoma baya ubat nion??? :-)

    BalasHapus
  7. Ibot Ma'il....

    Get marsapa au jolo da ibot,
    Mengenai Spesifikasi ni Hadits,
    ma lupa au boto ibot,na diajarkon ni
    Bpk. H. Rahmat najolo di Mata Pelajaran
    Mushtolahul Hadits,
    Matan :...........?
    Sanad :...........?
    dll.

    Sian Hadits na onan ma pala ibot contoh na da :

    روى البخارى و مسلم رحمهما الله تعالى بسندهما إلى عبد الله بن مسعود رضى الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: "يا معشر الشباب, من استطاع منكم الباءة فليتزوج, فإنه أغض للبصر, و أحصن للفرج, ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء" (رواه البخارى فى كتاب النكاح باب من لم يستطع الباءة فليصم, ورواه مسلم فى كتاب باب استحباب النكاح إذا تاقت نفسه إليه ووجد مؤنه)

    Syukron mada Ibot

    BalasHapus
  8. Af1 ibot,ada yg ketinggalan kereta nih,heheh
    Satu lagi ya ibot,
    Sbenarnya sama gak ibot "Hadits" & "Sunnah"?

    BalasHapus
  9. Porlu dope langan Ibot (Leli) perbedaan ni.. Roakku Anjuran ni hadits ma di turuti..
    adongan do pahalo ni sian sekedar mamboto perbedaan nai.. :)

    Setuju do hamu jo...!!

    BalasHapus
  10. Bo,maro nakkin ibot Asa! :)
    Leng porlu mada ibot,na dangkalan dope bo
    parnibotoanni ibot muyu onan.

    Manuruti Hadits nai,Insya Allah mei dabo ibot,
    Dipajolo ibot Asa ma,anso manyusul au,heheheh

    BalasHapus
  11. السند= هو الإخبار عن طريق المتن
    sanad adalah peroses jalannya redaksi hadits/rentetan perowi/orang2 yang meriwayatkan hadits dari Rasulullah Saw sampai ke suatu ulama hadits atau suatu kitab.
    ulama hadits menyamakan pemakaian sanad dengan isnad
    الإسناد هو الطريق الموصل الى متن الحديث
    peroses yang menghubungkan ke matan hadits/dari Rasulullah ke redaksi hadits.
    contohnya:رواه احمد عن الشافعى عن مالك عن نافع عن ابن عمر قال: قال رسو ل الله .....

    المتن= هو نص الحديث, او الفاظ الذي يقوم بها المعنى
    matan adalah redaksi hadits itu sendiri, atau lafaz hadits yang mengandung makna itu.
    contohna: redaksi hadits diatas:
    يا معشر الشباب, من استطاع منكم الباءة فليتزوج, فإنه أغض للبصر, و أحصن للفرج, ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء"

    BalasHapus
  12. mengena i pengertian Hadits dan Sunnah
    kalu Hadits kan sudah jelas bahwa; Hadits adalah apa saja yang di kaitkan dengan Rasulullah Saw meliputi, perkataan, perbuatan, pengakuan/iqrar, sifat dan ciri2 beliau. sampai gerak dan diam beliau dalam waktu terjaga atau tertidur. demikian juga perkataan dan perbuatan sohabat dan tabi'in.

    Sunnah menurut bahasa sebenarnya punya beberapa makna: bisa berarti " jalan " atau "adat/kebiasan" juga " jalan terpuji"

    adapun Sunnah menurut istilah, ulama berbeda pendapat, tetapi semua kembali kepada kaitannya dengan suatu pembahasan.contohnya sunnah dalam pemakaan ahli fiqih, atau ahli hadits.
    Sunnah dalam istilah Ahli Fiqih adalah: perkara yang bersumber dari nabi Saw, dengan perintah yang tidak wajib/perintah yang berpahala mengerjakannya dan tidak berdosa meninggalkannya.
    Sunnah menurut istilah ulama Hadits: sama dengan pengertian Hadits yaitu;segala sesuatu yang terkait Rasulullah Saw.

    BalasHapus
  13. jadi ipar.. au pe ualapma, tangi hamu jou2 nami di donok ni arion

    BalasHapus

Oase Risalah


Dari Ubadah bin Shamit bahwa Rasulullah saw bersabda: "Barang siapa bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah Yang Esa, tidak ada sekutu baginya, dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, dan (bersaksi bahwa) Isa (Yesus) adalah hamba Allah dan rasul-Nya, dan kalimat-Nya yang Dia tiupkan kepada Maryam serta ruh dari-Nya, dan (bersaksi bahwa) surga dan neraka itu benar, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga sesuai kadar amalnya" (HR. Muslim)

Dari Anas ra, Nabi Muhmmad Saw bersabda: "Tidak seorang pun yang bersaksi dengan ketulusan hati bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, melainkan Allah akan mengharamkannya dari api neraka" (HR. Bukhari Muslim).